Topic: Hukum Ketenagakerjaan
akang69's photo
Sat 08/06/16 07:30 AM
ANDA TIDAK MENDAPATKAN KONTRAK KERJA, SURAT PENGANGKATAN LALU DI PHK ????? INI ATURAN HUKUMNYA :

Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Syarat seorang pekerja menjadi pekerja karyawan PKWT/ Outsourching :

Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka DEMI HUKUM menjadi PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT/ PEKERJA TETAP)

Pasal 57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU.
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 63
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan :
a. nama dan alamat pekerja/buruh;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan; dan
d. besarnya upah.

Dan apabila ternyata selama bekerjapun Anda tidak mendapatkan hak-hak, diantaranya :

1) Tidak didaftarkan dan diikutsertakannya pekerja dalam program asuransi Jamsostek maupun BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2) Tidak diberikannya pekerja berupa pemberian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Tahun 2006 hingga Tahun 2013;

3) Tidak dipenuhinya pembayaran upah pekerja sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten, yang besarannya sesuai jenis usaha dan kelompok Upah Minimum Kelompok Usaha sebagaimana ditentukan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2009;

4) Tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan dalam pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;

5) Tidak diberikannya upah terakhir (sesuai ketentuan perhitungan periode pembayaran upah yang berlaku di perusahaan tersebut)

6) Tidak diberikan hak-hak lainnya sebagaimana yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, seperti hak cuti, hak istirahat dan/ atau libur dalam setiap minggunya, upah lembur, dan hak-hak lainnya yang sudah sepatutnya dan selayaknya diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan dan/ atau ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Maka atas landasan hukum tersebut di atas, maka :

1. Bila hubungan kerja Anda dengan perusahaan tidak ada Perjanjian Kerja secara tertulis, maka status perjanjian kerja Anda menjadi PKWTT/ Pekerja Tetap;
2. Bila Anda kemudian dengan kondisi tersebut di atas, kemudian Anda di PHK, maka selain Anda berhak menuntut perusahaan atas pemenuhan hak-hak Anda sesuai alasan PHK Anda, juga berhak atas Hak-Hak lainnya yang belum Anda dapatkan;
3. Perusahaan yang melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas, selain dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, juga dapat dikenakan sanksi PIDANA.